RI Masih Bisa Impor Pangan Meski 'Kuasai' 11 Bahan Pokok

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 16:36 WIB
Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok).
Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia masih bisa impor bahan pangan dari negara lain meski pemerintah telah berkomitmen mengelola dan menguasai 11 bahan pokok (bapok).

Penguasaan bapok tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan impor bisa dilakukan dengan syarat terlebih dahulu mengoptimalkan produksi dari dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 11 produk ini utamanya diamankan dulu dari dalam negeri. Jika ada yang kurang baru bisa impor. Pokoknya, saat ini semua utamanya harus dimaksimalkan dan didorong dari dalam negeri dulu produksinya untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).

Dalam PP 125/2022, 11 jenis bahan pokok yang harus diutamakan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

"Jadi nomor satu utamakan produksi dalam negeri. Misalnya kalau kedelai bisa diproduksi dalam negeri tiga juta ton, ya kenapa impor. Jadi gitu, kita utama dari dalam negeri yang kita genjot," imbuhnya.

Arief menjelaskan dalam menyusun neraca pangan, Bapanas akan menghitung berapa kemampuan produksi dalam negeri dan kebutuhan yang diperlukan. Nah dari saat perhitungan tersebut kalau ditemukan ada bahan pangan yang tidak bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka akan diimpor.

"Kalau ketersediaannya kurang ya itu mesti pengadaan dari luar. Tapi kita sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) pangan agar optimalkan penyerapan dalam negeri. Impor opsi terakhir," jelasnya.

"Jadi aturan ini tidak serta merta tidak memperbolehkan impor. Tetap bisa, tapi dengan syarat tadi saya sampaikan, optimalkan serap dari dalam negeri dulu," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER