Bulog dan holding BUMN pangan (ID Food) akan mendapatkan pinjaman murah dari bank pelat merah untuk menyerap hasil panen petani.
Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengamankan 11 bahan pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Adapun 11 bahan pokok yang wajib dimaksimalkan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai dana untuk menyerap hasil petani, nanti Bulog dan ID Food akan diberikan pinjaman dengan bunga rendah," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Menurut Arief, pemberian bunga rendah ini dilakukan melalui jaminan pemerintah melalui skema subsidi bunga. Dalam hal ini, subsidi bunga diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi Himbara memberikan permodalan dengan bunga rendah, kemudian Kemenkeu sebagai penjamin. Pinjaman dana ini untuk Bulog dan ID Food karena mereka butuh uang untuk menyerap hasil petani," jelasnya.
Sementara, untuk besaran bunga subsidi dan tata cara pemberian jaminan kredit, kata Arief, bakal dituangkan dalam aturan turunan, yakni peraturan menteri keuangan (PMK).
"Menkeu yang menentukan (subsidi bunga nya). Jadi mekanismenya nanti ada semacam subsidi bunga," ujarnya.
Skema subsidi bunga ini tertuang dalam pasal 15 PP 125/2022. "Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan," tulis PP tersebut.