Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah pada 24 Oktober kemarin.
Dalam beleid itu ada 11 cadangan makanan yang nantinya akan diatur oleh negara demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.
Bahan pangan pokok tersebut adalah;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Jagung
c. Kedelai
d. Bawang
e. Cabai
f. Daging Unggas
g. Telur Unggas
h. Daging Ruminansia
i. Gula konsumsi
j. Minyak goreng
h. Ikan
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Kamis (27/10).
Sementara itu, dalam aturan tersebut cadangan pangan itu akan digunakan untuk mengatasi 5 masalah, yaitu;
a. Kekurangan atau krisis pangan
b. Gejolak harga pangan
c. Bencana alam
d. Bencana sosial
e. keadaan darurat.