Harga Kripto Kompak Menghijau, Dogecoin Melonjak Lebih dari 100 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 12:02 WIB
Harga aset kripto kompak menguat dalam 24 jam terakhir maupun 7 hari terakhir. Dogecoin meroket 115,64 persen dalam sepekan.
Harga aset kripto kompak menguat dalam 24 jam terakhir maupun 7 hari terakhir. Dogecoin meroket 115,64 persen dalam sepekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga aset kripto kompak menguat dalam 24 jam terakhir maupun 7 hari terakhir. Dogecoin pagi ini dijual US$0,128 per keping, melonjak 7,76 persen dalam 24 jam dan meroket 115,64 persen dalam sepekan.

Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (1/11) bitcoin kini berada di level US$20.506 per keping, naik 0,22 persen dalam 24 jam dan 6,26 persen dalam sepekan.

Ethereum naik 0,86 persen dalam 24 jam dan terkerek 17,93 persen dalam sepekan. Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua itu ada di level US$1.579 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga BNB berada di level US$331,3 per keping, melonjak 7,71 persen dalam sehari dan 21,02 persen dalam sepekan.

XRP berada di level US$0,459 per keping, naik 1,74 persen dalam 24 jam dan 2,28 persen dalam 7 hari.

Cardano berada di level US$0,407 per keping, naik 12,74 persen dalam sepekan dan terkerek 2,08 persen dalam 24 jam. Solana dijual US$32,7 per keping, melonjak 15,81 persen dan naik tipis 0,75 persen dalam 24 jam.

Sementara itu, USD coin, binance USD, dan tether pergerakannya cukup bervariasi namun stabil di angka US$1 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER