Respons Kemendag Diseret BPOM soal Impor Bahan Picu Gagal Ginjal Akut

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 16:52 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) keberatan diseret Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal impor bahan baku pemicu gagal ginjal akut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) keberatan diseret Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal impor bahan baku pemicu gagal ginjal akut. ( iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) keberatan diseret Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal impor bahan baku pemicu gagal ginjal akut.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan menegaskan bahwa cemaran propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tersebut masuk ke Indonesia sebagai produk non-lartas alias bukan kategori larangan dan pembatasan.

"Karena dia tidak termasuk lartas ya lewat-lewat saja. BPOM yang tahu harusnya siapa saja produsen-produsen farmasi yang menggunakan barang itu. Sehingga kemarin ada opsi pengawasannya yang harus diketatkan dalam proses produksi," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pohan menjelaskan karena bahan baku tersebut tidak termasuk lartas jadi hanya perlu angka pengenalan impor (API), baik API-U untuk umum atau API-P untuk produsen.

Lebih lanjut, ia menginformasikan Kemendag telah melakukan rapat dengan Bea Cukai pada Selasa (1/11) terkait impor barang tersebut ke depannya. Ada dua opsi yang ditawarkan, apakah ingin dilartaskan atau sistem cross border.

"Kalau mau lartas, larangan pembatasan, berarti ada usulan ke Kemendag lalu dibahas di Kemenko. Nanti baru dibuatkan Permendag tentang lartas terhadap itu," jelas Pohan.

Jika memilih opsi cross border, maka data surat keterangan impor (SKI) dari BPOM diperlukan. Karena BPOM yang tahu siapa saja perusahaan farmasi yang akan menggunakan produk PG dan PEG tersebut.

"Barang itu (PG dan PEG) kan untuk melarutkan, yang tahu siapa? Ya BPOM lah. Berapa besar untuk dilarutkan, untuk adukannya, dan seterusnya. Kita dari Kemendag kan gak paham," tegas Pohan.

"Kalau yang digunakan industri, kan ada industri lain selain farmasi, nanti Kemenperin yang akan merekomendasikan ke kami berapa banyaknya yang boleh diimpor," sambungnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke dalam Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan dalam hal pengawasan, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).

Penny lantas menyebut BPOM telah mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER