Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan Waroeng SS (Spesial Sambal) akhirnya mencabut surat pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawannya yang menerima subsidi tersebut.
"Setelah dilakukan mediasi akhirnya Dirut Waroeng SS mencabut surat pemotongan bagi karyawannya yang menerima BSU. Hal ini tertuang dalam pernyataan yang diketuai Kadisnakertrans DIY, Arya Nugrahadi," kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Yogyakarta memberikan waktu tiga hari kepada Waroeng SS untuk membatalkan pemotongan gaji bagi pekerja penerima BSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disnakertrans Yogyakarta mengaku telah mengirimkan nota hasil pemeriksaan bersama tim khusus, terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada 31 Oktober lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan nota pemeriksaan telah diberikan pada Selasa (1/11) kemarin dan manajemen diharapkan untuk meresponsnya paling lama tiga hari setelah nota diterima.
Pertama, isinya mengingatkan untuk mencabut surat edaran terkait dengan pemotongan gaji atau upah pekerja penerima BSU. Intinya, mencabut atau membatalkan. Itu saja. Sudah dikasih nota peringatan," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (2/11).
"Terhitung tiga hari, berarti sampai Jumat (batas waktunya). Nanti kita tunggu jawabannya," lanjut Amin.
Disnakertrans Yogyakarta juga meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) yang diterjunkan Menaker Ida Fauziyah memantau kepatuhan Waroeng SS terhadap nota pemeriksaan.
"Sebenarnya kami menunggu ada pengadu (pemotongan BSU) dari Waroeng SS, nanti tentu kita lindungi. Kalau memang ada, tentu jauh lebih kuat lagi," imbuh dia.
Amin menekankan persoalan Waroeng SS tak berhenti pada kasus pemotongan gaji penerima BSU saja. Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk hal lain.
Salah satunya, adalah kewajiban mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Amin, masih ada sebagian karyawan Waroeng SS yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang notabene menjadi acuan calon penerima BSU.
"Bertahap dulu, kita pastikan tidak ada pemotongan (gaji akibat penerima BSU) dulu, digagalkan atau dicabut, gitu. Maka selanjutnya pemeriksaan lagi," jelas Amin.