Gaprindo Duga Rokok Murah yang Marak Beredar Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 13:59 WIB
Gaprindo menduga rokok murah yang marak beredar belakangan ini ilegal meskipun dipasangi cukai karena diduga cukainya tak sesuai peruntukan.
Gaprindo menduga rokok murah yang marak beredar belakangan ini ilegal meskipun dipasangi cukai karena diduga cukainya tak sesuai peruntukan. Ilustrasi rokok (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menduga rokok murah yang membanjiri pasar belakangan ini adalah produk ilegal. Namun katanya, ilegal itu  bukan berarti tanpa cukai.

Benny menjelaskan mahalnya rokok terpaku dengan kategori cukainya. Begitu pula sebaliknya, harga rokok bisa murah tergantung layer cukai.

"Jadi kalau kita hitung-hitung, ya dari sebatang rokok katakanlah harganya Rp10 atau Rp100, 70 sampai 75 mungkin ada yang 80 persen itu masuk ke kas negara. Jadi kalau mau lebih murah ya itu bisa saja, ada dugaan tidak sesuai, ya dalam arti ilegal. Ilegal tuh begini, bukan gak pasang cukai, tapi cukainya di bawah atau di luar peruntukannya, jadi salah peruntukan. Misal golongan 2 pakai golongan 3 kan jadi lebih murah," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tarif cukai menjadi faktor penyebab munculnya rokok ilegal. Oleh karena itu, Benny menyarankan tarif cukai seharusnya tidak terlalu tinggi.

"Iya (siasat perusahaan). Rokok ilegal itu karena cukainya ada peluang lah. Jadi makin mahal cukai, makin besar peluang orang bikin ilegal," ujarnya.

Tarif cukai di Indonesia tahun ini sudah mengalami kenaikan sejak awal Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

[Gambas:Video CNN]

Kini, Kemenkeu mengisyaratkan kenaikan cukai rokok tahun depan bisa tembus di atas 12 persen. Tahun ini, cukai rokok naik 12 persen berkaca pada pertumbuhan ekonomi 2021 lalu yang hanya 3,69 persen.

Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok bakal naik. Khusus tahun ini, HJE bahkan sudah naik 35 persen.

Merespons hal tersebut, Benny beranggapan bahwa wacana kenaikan tarif cukai pada tahun depan seharusnya bisa diberikan kelonggaran. Ia menyoroti gejolak perekonomian global yang terjadi saat ini.

"Di luaran kan ada krisis ekonomi, ekspor tidak mudah, inflasi sudah tinggi. Kalau menurut saya sih sektor ini, ya walaupun katakanlah banyak orang yang gak suka, tapi bagaimana pun kan masih berkontribusi. Jangan sampai mati sama sekali," harap Benny.

"Kalau mati sama sekali, pendapatan negara juga hilang. Dalam situasi sulit, mestinya ada kelonggaran. Karena kalau cukainya dipaksakan tinggi, bisa muncul rokok ilegal yang lebih banyak lagi," lanjutnya.

Jika pun tarif cukai harus naik, Benny berharap seharusnya tarif cukai tidak lebih dari 9 persen.

"Jadi jangan terlalu tinggi, satu digit lah paling tinggi. 8 atau 9 persen menurut saya, tapi itu hanya usulan," pungkasnya.

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER