Pengusaha Pasrah Cukai Rokok Naik, Asalkan Rokok Ilegal 'Dijegal'

CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2022 16:44 WIB
Pengusaha rokok golongan kecil pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok 10 persen, asalkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
Pengusaha rokok golongan kecil pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok 10 persen, asalkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi 10 persen di 2023.

Bahkan, pemilik pabrik rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo mengaku bisa memahami jika harga jual rokok nantinya akan lebih mahal di pasaran.

"Kami tidak mempermasalahkan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentu pengusaha akan melaksanakannya," imbuh dia dilansir Antara, Jumat (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia sendiri baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok 2023. Pihak pengusaha setempat mengaku belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.

Yang pasti, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena mengerek harga jual eceran.

Ujung-ujungnya, omzet pengusaha berkurang. Meskipun, sifatnya hanya sementara. Penjualan biasanya akan kembali normal saat peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

"Berbeda halnya ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal yang kalah bersaing lantaran harga jual rokok ilegal lebih murah," jelasnya.

Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28 ribu per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.

Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea Cukai dalam memberantas, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal.

Selain itu juga agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.

Sementara itu, pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.

Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi.

[Gambas:Video CNN]



(bir/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER