Staf Menkeu Respons soal Anies Selamatkan Tunjangan Guru Rp23 T

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 06:35 WIB
Kementerian Keuangan mengungkap fakta di balik narasi Anies Baswedan menyelamatkan kelebihan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp23,3 triliun pada 2016 lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap fakta di balik narasi Anies Baswedan menyelamatkan kelebihan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp23,3 triliun pada 2016 lalu saat masih menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.

Baru-baru ini akun Twitter @sutanmangara menyebarkan informasi bahwa kelebihan anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) tersebut disebabkan oleh kesalahan Kemenkeu yang mentransfer kebanyakan untuk membayar tunjangan guru.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter @prastow menepis kabar itu. Ia mengatakan narasi yang beredar di sosial media tersebut tidak sama dengan faktanya.

Menurutnya, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.

"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," ujar Yustinus yang dikutip, Selasa (8/11).

Menurutnya, betul bahwa Kemendikbud menyampaikan surat ke Kemenkeu karena ada kelebihan anggaran. Hal itu wajar dan sesuai aturan, karena hanya Kemendikbud yang tahu bahwa target sertifikasi yang disampaikan tidak bisa dicapai sedangkan anggaran sudah terlanjur diminta.

Setelah ada surat dari Kemendikbud, maka Kemenkeu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.

"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," jelas Yustinus.

TPG diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam hal ini, TGP diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yg telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud.

Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada pemerintah daerah (pemda) untuk dibayarkan ke masing-masing guru.



(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK