Cara Cek SLIK di Aplikasi iDebKu Milik OJK

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 08:00 WIB
OJK meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank.
OJK meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank, dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.

"Nasabah sangat menghendaki efisiensi, semua LJS juga mengharapkan efisiensi. Oleh karena itu akses yang nanti dapat dibuka oleh seluruh perusahaan maupun individu ini, semoga akan membantu," kata Dian dalam peluncuran iDebKu, Selasa (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan iDebKu, dia berharap akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur semakin lebih mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.

"SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen," tegasnya.

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-202, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

Dikutip dari Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap cek SLIK melalui iDebKu:

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER