Harga Kripto Kompak Rontok, Solana Terdepak dari 10 Besar

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 10:44 WIB
Harga aset kripto kompak kebakaran baik dalam sehari maupun sepekan terakhir. Solana bahkan terdepak dari jajaran 10 besar kripto teratas.
Harga aset kripto kompak kebakaran baik dalam sehari maupun sepekan terakhir. Solana bahkan terdepak dari jajaran 10 besar kripto teratas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga aset kripto kompak kebakaran baik dalam sehari maupun sepekan terakhir. Solana bahkan terdepak dari jajaran 10 besar kripto teratas.

Mengutip coinmarketcap.com, harga bitcoin berada di level US$18.232 per keping, anjlok 11,4 persen dalam sepekan dan 10,55 persen dalam 24 jam terakhir.

Ethereum berada di level US$1.301 per keping, merosot drastis 18,11 persen dalam seminggu dan 14,84 persen dalam sehari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tether, USD Coin, dan Binance USD stabil di US$1 per keping dengan pergerakan yang variatif. BNB berada di level US$320 per keping, turun 1,69 persen dalam 7 hari terakhir dan anjlok 5,84 persen dalam 24 jam terakhir.

XRP berada di level US$0,387 per keping, anjlok 15,93 persen dalam 7 hari dan turun 14,52 persen dalam 24 jam. Cardano berada di level US$0,359 per keping turun 10,06 persen dalam sepekan, dan turun 8,9 persen dalam sehari.

Dogecoin berada di level US$0,083 per keping, anjlok 41,33 persen dalam sepekan dan turun 21,95 persen dalam sehari.

Sementara itu, Polygon masuk dalam jajaran 10 besar kripto menggantikan Solana. Kripto itu berada di level US$0,9822 per keping, naik 12,91 persen dalam 7 hari terakhir namun turun 15,11 persen dalam sehari.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER