Melihat Gaji Anthony Ginting Hingga Marcus Gideon Usai Jadi PNS

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 13:25 WIB
Pemerintah mengangkat atlet bulu tangkis seperti Anthony Ginting, Marcus Gideon hingga Fajar Alfian menjadi PNS di lingkungan Kemenpora. (Dok. PBSI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengangkat atlet bulu tangkis Indonesia seperti Anthony Ginting, Marcus Fernaldi Gideon hingga Fajar Alfian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pengangkatan ini diketahui dari unggahan instagram Fajar Alfian.

"Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," ujar Fajar dalam unggahan foto tersebut.

Setelah resmi menjadi PNS, maka banyak yang penasaran berapa gaji para atlet ini dari negara sebagai seorang abdi negara.

Sekedar mengingatkan besaran gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berdasarkan PP 15 tersebut gaji pokok dengan golongan terendah tercatat sebesar Rp1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp5.901.200 per bulan.

Gaji pokok PNS memang tidak besar. Yang membuat penghasilan PNS besar dan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan. Di mana tukin tersebut berbeda untuk setiap instansi pemerintah.

Di Kemenpora, tunjangan kinerja PNS nya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dari aturan ini, kelas jabatan terendah diberikan tukin sebesar Rp1.766.000 per bulan dan kelas jabatan tertinggi diberikan tukin sebesar Rp24.930.000 per bulan.

Dengan demikian, maka gaji para atlet ini sebagai PNS akan ditentukan oleh golongan jabatan mereka yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS Kemenpora sesuai Perpres 14/2019:

- Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000
- Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000
- Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000
- Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000
- Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000
- Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000
- Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000
- Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000
- Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000
- Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000

(agt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK