Harga kripto bangkit kembali usai terpuruk dalam beberapa waktu belakangan ini. Penguatan dipimpin oleh polygon (MATIC).
Mengutip coinmarket, harga polygon melesat 29 Persen pada 24 jam terakhir. Kini harga kripto ini dijual US$1,08 per keping.
Dengan penguatan ini, MATIC sudah menguat 5,88 persen sepekan ini. Penguatan MATIC diikuti dogecoin (DOGE) yang menguat 17 persen ke level US$0,08787. Meski demikian, kripto ini melemah 26,15 persen sepekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguatan diikuti XRP. Dalam 24 jam terakhir kripto ini sudah menguat 13,20 persen. Meski demikian, secara mingguan, kripto ini masih melemah 15,30 persen. Penguatan MATIC, DOGE dan XRP diikuti oleh cardano, BNB, ethereum dan bitcoin.
Untuk cardano, harga menguat 9,72 persen ke level US$0,3599 per keping. Namun, sepekan ini, cardano masih melemah 10,44 persen.
Sementara itu untuk BNB, dalam 24 jam terakhir menguat 8,01 persen. Sama dengan kripto lain, penguatan tersebut belum mampu menutupi pelemahan yang terjadi selama sepekan in.
Sepekan ini, BNB masih melemah 12,67 persen. Untuk ethereum, sehari ini menguat 9,90 persen. Sementara untuk sepekan ini, harga ethereum masih melemah 18,86 persen.
Yang terakhir, bitcoin yang harganya menguat 6,17 persen. Namun sepekan ini, bitcoin masih melemah 15,53 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.