Kripto Teratas Kompak Menghijau, Hanya BNB yang Lesu

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 10:09 WIB
Mayoritas harga aset kripto kompak menghijau meski BNB masih lesu di mana kripto itu turun 0,95 persen dalam 24 jam dan anjlok 13,75 persen 7 hari terakhir. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto kompak menghijau, meski BNB masih lesu di mana kripto itu turun 0,95 persen dalam 24 jam dan anjlok 13,75 persen 7 hari terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, Rabu (16/11), BNB berada di level US$278 per keping.

Sementara itu, bitcoin masih tersendat di level US$16 ribuan atau tepatnya US$16.961 per keping. Kripto tersebut naik 1,29 persen dalam 24 jam namun merosot 7,26 persen dalam 7 hari terakhir.

Ethereum naik tipis 0,32 persen dalam 24 jam berada di level US$1,264 per keping. ETH turun 3,92 persen dalam sepekan. Tether turun di level US$0,999 per keping naik tipis 0,01 persen dalam sehari tapi turun 0,09 persen dalam sepekan.

USD Coin dan Binance USD pergerakannya cukup variatif di mana kedua kripto tersebut tetap stabil di level US$1 per keping. XRP berada di level US$0,384 per keping, naik 3,88 persen dalam 24 jam terakhir tapi turun 1,91 persen dalam sepekan.

Cardano berada di level US$0,342 per keping, naik 2,53 persen dalam 24 jam terakhir tapi turun 5,88 persen dalam 7 hari. Dogecoin berada di level US$0,0875 per keping naik 0,76 persen dalam sehari, begitu pun dalam sepekan terakhir yang naik 2,4 persen.

Adapun polygon berada di level US$0,947 per keping, naik 0,44 persen dalam sehari tapi turun 4,15 persen dalam sepekan.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(dzu/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK