Temasek, perusahaan investasi Pemerintah Singapura, menelan kerugian US$275 juta setara Rp4,3 triliun dari langkah menghapus (write down) investasi mereka di bursa pertukaran kripto FTX.
Pengumuman ini menyusul pengajuan pailit atau bangkrut yang diumumkan oleh FTX pada Jumat (11/11) lalu.
Temasek menyatakan mereka tetap bakal menghapus investasi tersebut terlepas dari hasil pengajuan perlindungan kebangkrutan FTX.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Ada risiko yang melekat kapan pun kita berinvestasi, melepaskan atau menahan aset, dan di mana pun kita beroperasi," tulis pernyataan di situs resmi Temasek, Kamis (17/11).
"Meskipun penurunan investasi kami di FTX ini tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kami secara keseluruhan, kami akan memperlakukan setiap kerugian investasi dengan serius, dan akan ada pembelajaran bagi kami dari hal ini," lanjut Temasek.
Secara rinci, jumlah investasi Temasek US$210 juta pada saham minoritas di FTX International, dan US$65 juta pada saham minoritas di FTX US dalam dua putaran pendanaan, yaitu Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Lebih lanjut, total investasi Temasek di FTX adalah 0,09 persen dari nilai portfolio bersih perusahaan yang sebesar S$403 miliar per 31 Maret 2022.
"Ada kesalahpahaman bahwa investasi kami di FTX adalah investasi ke dalam cryptocurrency. Untuk memperjelas, saat ini kami tidak memiliki paparan langsung dalam cryptocurrency," tulis Temasek.
Walaupun, mereka mengaku sudah melakukan uji kelayakan sebelum memutuskan berinvestasi di FTX. Proses tersebut memakan waktu sekitar 8 bulan dari Februari hingga Oktober 2021. Temasek meninjau laporan keuangan dari FTX yang saat itu menguntungkan.
Sejak muncul laporan bahwa aset pelanggan salah penanganan dan disalahgunakan di FTX, Temasek menegaskan hal itu sebagai pelanggaran serius. Bahkan, menjurus ke tindak penipuan. Perusahaan investasi itu pun mendukung langkah investigasi regulator.
"Kami mendukung upaya regulator dan pengadilan dan kami mendorong prinsipal yang terlibat dalam FTX untuk bekerja sama demi penyelesaian masalah yang belum terselesaikan secara tertib," tegas Temasek.
Saat ini, aset FTX telah dibekukan oleh Komisi Sekuritas Bahama sejak Kamis (10/11). Otoritas tersebut juga telah menunjuk likuidator untuk menjalankan unit FTX pada Senin (14/11).
Mereka mengatakan telah mendapat persetujuan pengadilan dan menunjuk dua anggota dari firma akuntansi PwC untuk mengawasi FTX Digital Markets Ltd, anak perusahaan FTX yang berlisensi di negara tersebut.