Apindo Jabar Anggap Permenaker 18/2022 Berpotensi Naikkan Angka PHK

CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2022 09:38 WIB
APINDO Jawa Barat menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pasalnya, aturan soal formula penghitungan upah buruh dalam Permenaker 18/2022 itu dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

"Karena hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha," kata DPP Apindo Jawa Barat melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Senin (21/11).

Selain itu, Apindo juga mengklaim Ida telah melanggar hierarki kebijakan. Para pengusaha mengkritisi terkait Permenaker yang telah melawan aturan upah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bagaimana bisa Permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya," kata Apindo.

Apindo juga menilai terbitnya Permenaker Nomor 18/2022 itu juga melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK menangguhkan segala tindakan / kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.

Menurutnya, Kemenaker melanggar prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota.



Sebab, hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah.

Oleh karena itu, Apindo mengklaim pengurangan pekerja secara massive akan terus terjadi. Apalagi, sektor usaha masih belum bangkit dari pandemi covid-19 dan krisis global.

Terlebih lagi, kata Apindo, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.

"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar - kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ujar Apindo.

Pengusaha juga mengatakan dalam kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di 2023, di mana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, mengalami periode paling sulit.

"Dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tandas Apindo.



(mrh/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK