UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen Tak Bakal Ampuh Kerek Daya Beli
CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2022 07:01 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat sangsi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen dapat mengerek daya beli masyarakat di tengah ancaman resesi global. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Namun, pengamat menilai kebijakan tersebut aneh dan tak akan mempan mengerek daya beli masyarakat.
Kenaikan upah tahun depan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis Permenaker 18/2022.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan seharusnya kenaikan UMP dalam aturan tersebut bukan maksimal, melainkan minimal 10 persen. Apalagi kata maksimal dalam aturan tersebut bisa menimbulkan salah persepsi.
"Harusnya upah minimum 10 persen yang berarti pengusaha harus membayar kenaikan upah minimum 10 persen, bukan maksimal 10 persen. Nantinya muncul multitafsir kenaikan 1 persen juga tidak masalah karena yang dibatasi maksimal 10 persen," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Lagipula, kenaikan upah di bawah 10 persen dinilai tidak tepat dan tak akan mampu mengerek daya beli masyarakat. Justru kebijakan ini bisa sebaliknya malah menggerus daya beli masyarakat.
Menurut Bhima, jika melihat pertumbuhan ekonomi yang kuat serta lonjakan inflasi, maka kenaikan ideal UMP 2023 harusnya di atas 10 persen. Namun, jika hanya 10 persen pun sudah mencukupi, asal itu minimal bukan maksimal.
Sebab, kenaikan UMP minimal 10 persen masih bisa membantu masyarakat melakukan kegiatan belanja. Dengan demikian, konsumsi bisa terjaga di tengah lonjakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kuat bisa terus berlanjut.
"Kalau minimum 10 persen kenaikan UMP nya bisa diterima. Dengan memperhatikan tingkat inflasi yang diperkirakan masih akan berada di kisaran 5,5-6 persen sehingga ada surplus 4 persen, setidaknya untuk belanja. Jadi daya beli tidak tergerus oleh inflasi," imbuhnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
PHK Makin Banyak
Selain itu, menurut Bhima, kenaikan UMP maksimal 10 persen ini bisa menimbulkan risiko terjadinya lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri Tanah Air.
Pasalnya, jika daya beli masyarakat merosot, pendapatan perusahaan juga akan turun.
"Aturan Permenaker 18/2022 ini juga berisiko menimbulkan pelemahan daya beli secara agregat, sehingga omset dari pelaku usaha terutama yang menyasar produk untuk konsumen menengah bawah bisa melemah tahun depan. Jadi bukan mencegah PHK, justru nanti malah bisa memperbanyak PHK," jelas Bhima.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai Permenaker 18/2022 yang baru ditetapkan tidak memberikan kepastian bagi para buruh. Apalagi dalam aturan hanya ada angka maksimal, tanpa ditetapkan minumannya.
Bahkan aturan tersebut menetapkan, jika kenaikan UMP berdasarkan perhitungan di atas 10 persen, maka kenaikan hanya dibatasi sesuai aturan, yakni naik maksimal 10 persen. Tentu ini tidak adil bagi wilayah yang pertumbuhan ekonomi dan inflasinya tinggi.
"Yang menjadi diskusi adalah kata maksimum yang diberikan pada aturan UMP untuk 2023, pihak buruh menyatakan ini menyalahi kalimat atau diksi dari UMP itu sendiri, karena seperti yang kita tahu UMP di Permenaker sebagai upah minimum. Artinya sebenarnya angka dari kenaikan pertumbuhan ekonomi di atas adalah angka minimum bukan diartikan sebagai angka maksimum," kata Rendy.
Menurutnya, memang lebih baik pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah, tanpa menetapkan angka maksimum seperti saat ini.
Namun, apabila pemerintah ingin memberikan keadilan bagi buruh dan pengusaha, maka seharusnya bisa digunakan kenaikan UMP berdasarkan kondisi masing-masing industri di dalam negeri.
Misalnya, daerah yang ekonominya sudah pulih bisa memberikan UMP tinggi dan yang belum bisa lebih rendah.
"Sehingga menurut saya perlu ada diksi tambahan dalam aturan UMP yang menjelaskan bahwa aturan maksimum dan minimum kemudian masih bisa dinegosiasikan antara para pelaku usaha dan juga buruh di tahun depan mengikuti dari perkembangan masing-masing industri," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk terus memberikan bantuan bagi sektor industri yang belum pulih seutuhnya di tahun depan. Ini untuk memastikan daya tahan perusahaan tetap terjaga agar bisa terus mempertahankan dan menaikkan upah pekerjanya.
"Insentif bantuannya bisa berupa, misalnya diskon listrik ataupun harga gas yang lebih rendah, sehingga harapannya para pelaku sektor usaha ini bisa mengalokasikan dana mereka ke kenaikan upah untuk para pekerja mereka," pungkasnya.
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Namun, pengamat menilai kebijakan tersebut aneh dan tak akan mempan mengerek daya beli masyarakat.
Kenaikan upah tahun depan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis Permenaker 18/2022.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan seharusnya kenaikan UMP dalam aturan tersebut bukan maksimal, melainkan minimal 10 persen. Apalagi kata maksimal dalam aturan tersebut bisa menimbulkan salah persepsi.
"Harusnya upah minimum 10 persen yang berarti pengusaha harus membayar kenaikan upah minimum 10 persen, bukan maksimal 10 persen. Nantinya muncul multitafsir kenaikan 1 persen juga tidak masalah karena yang dibatasi maksimal 10 persen," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Lagipula, kenaikan upah di bawah 10 persen dinilai tidak tepat dan tak akan mampu mengerek daya beli masyarakat. Justru kebijakan ini bisa sebaliknya malah menggerus daya beli masyarakat.
Menurut Bhima, jika melihat pertumbuhan ekonomi yang kuat serta lonjakan inflasi, maka kenaikan ideal UMP 2023 harusnya di atas 10 persen. Namun, jika hanya 10 persen pun sudah mencukupi, asal itu minimal bukan maksimal.
Sebab, kenaikan UMP minimal 10 persen masih bisa membantu masyarakat melakukan kegiatan belanja. Dengan demikian, konsumsi bisa terjaga di tengah lonjakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kuat bisa terus berlanjut.
"Kalau minimum 10 persen kenaikan UMP nya bisa diterima. Dengan memperhatikan tingkat inflasi yang diperkirakan masih akan berada di kisaran 5,5-6 persen sehingga ada surplus 4 persen, setidaknya untuk belanja. Jadi daya beli tidak tergerus oleh inflasi," imbuhnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
PHK Makin Banyak
Pengamat sangsi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen dapat mengerek daya beli masyarakat di tengah ancaman resesi global. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
PHK Makin Banyak
Selain itu, menurut Bhima, kenaikan UMP maksimal 10 persen ini bisa menimbulkan risiko terjadinya lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri Tanah Air.
Pasalnya, jika daya beli masyarakat merosot, pendapatan perusahaan juga akan turun.
"Aturan Permenaker 18/2022 ini juga berisiko menimbulkan pelemahan daya beli secara agregat, sehingga omset dari pelaku usaha terutama yang menyasar produk untuk konsumen menengah bawah bisa melemah tahun depan. Jadi bukan mencegah PHK, justru nanti malah bisa memperbanyak PHK," jelas Bhima.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai Permenaker 18/2022 yang baru ditetapkan tidak memberikan kepastian bagi para buruh. Apalagi dalam aturan hanya ada angka maksimal, tanpa ditetapkan minumannya.
Bahkan aturan tersebut menetapkan, jika kenaikan UMP berdasarkan perhitungan di atas 10 persen, maka kenaikan hanya dibatasi sesuai aturan, yakni naik maksimal 10 persen. Tentu ini tidak adil bagi wilayah yang pertumbuhan ekonomi dan inflasinya tinggi.
"Yang menjadi diskusi adalah kata maksimum yang diberikan pada aturan UMP untuk 2023, pihak buruh menyatakan ini menyalahi kalimat atau diksi dari UMP itu sendiri, karena seperti yang kita tahu UMP di Permenaker sebagai upah minimum. Artinya sebenarnya angka dari kenaikan pertumbuhan ekonomi di atas adalah angka minimum bukan diartikan sebagai angka maksimum," kata Rendy.
Menurutnya, memang lebih baik pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah, tanpa menetapkan angka maksimum seperti saat ini.
Namun, apabila pemerintah ingin memberikan keadilan bagi buruh dan pengusaha, maka seharusnya bisa digunakan kenaikan UMP berdasarkan kondisi masing-masing industri di dalam negeri.
Misalnya, daerah yang ekonominya sudah pulih bisa memberikan UMP tinggi dan yang belum bisa lebih rendah.
"Sehingga menurut saya perlu ada diksi tambahan dalam aturan UMP yang menjelaskan bahwa aturan maksimum dan minimum kemudian masih bisa dinegosiasikan antara para pelaku usaha dan juga buruh di tahun depan mengikuti dari perkembangan masing-masing industri," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk terus memberikan bantuan bagi sektor industri yang belum pulih seutuhnya di tahun depan. Ini untuk memastikan daya tahan perusahaan tetap terjaga agar bisa terus mempertahankan dan menaikkan upah pekerjanya.
"Insentif bantuannya bisa berupa, misalnya diskon listrik ataupun harga gas yang lebih rendah, sehingga harapannya para pelaku sektor usaha ini bisa mengalokasikan dana mereka ke kenaikan upah untuk para pekerja mereka," pungkasnya.