Harga Kripto Kompak Lesu Dalam Sepekan Terakhir

CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2022 10:18 WIB
Mayoritas harga aset kripto kompak menghijau dalam 24 jam terakhir kecuali bitcoin, ethereum, dan BNB yang tampak lesu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto kompak menghijau dalam 24 jam terakhir kecuali bitcoin, ethereum, dan BNB yang tampak lesu.

Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (22/11), bitcoin menurun 5,23 persen dalam sepekan, dan turun 0,82 persen dalam semalam ke angka US$15.878 per keping.

Penurunan terbesar dicatat oleh ethereum sebesar 1,3 persen dalam semalam. Hal ini membuat ethereum anjlok 12,05 persen dalam sepekan dan saat ini berada di angka US$1.107 per keping.

BNB juga melemah di harga US$256 per keping setelah turun 0,37 persen dalam 24 jam terakhir, dan anjlok di 8,76 persen dalam sepekan. Tether naik 0,1 persen dalam sehari maupun sepekan. Kripto itu berada di level US$0,99 per keping.

USD coin dan binance USD pergerakannya variatif, namun kedua kripto itu stabil di US$1 per keping. Polygon anjlok 14,59 persen dalam 7 hari terakhir tapi naik 2,49 persen dalam 24 jam terakhir. Polygon ada di level US$0,806 per keping.

XRP tak mau kalah dengan mencatat penguatan 2,71 persen dalam 24 jam terakhir. Meski tercatat turun 3,19 persen dalam sepekan terakhir, XRP kini berada di level US$0.359 per keping.

Cardano dan Dogecoin juga mencatat penguatan masing-masing di angka 1,04 persen dan 1,25 persen dalam semalam. Cardano sekarang dihargai US$0.306 per keping, sedangkan Dogecoin berada di level US$0.075 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(skt/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK