RUU P2SK, Pemerintah Usul Permudah Perusahaan Asing Melantai di BEI

CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 09:19 WIB
PPATK menduga belasan triliun uang tunai masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
PPATK menduga belasan triliun uang tunai masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)  mengusulkan agar perusahaan asing melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Usulan baru tersebut tertuang dalam Pasal 69B1 dan 69B2 yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu selaku wakil pemerintah yang hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK di Komisi XI DR RI.

Dalam usulan Pasal 69B1, Febrio menjelaskan badan hukum asing dapat melakukan penawaran efek di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan negara, memiliki kegiatan usaha di Indonesia, dan penawarannya dilakukan dalam mata uang rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan negara, OJK harus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," katanya dalam rapat, Kamis (24/11).

Lebih lanjut, dalam Pasal 69B2 menjelaskan bahwa penawaran umum efek dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang secara khusus dibentuk untuk mengambil alih perusahaan lain.

Febrio menjelaskan pertimbangan ini berdasarkan dari hasil konsultasi pemerintah dengan OJK yang bertujuan untuk memperluas akses pasar modal dengan harapan bisa membuka inisiatif strategis lain, seperti Special Purpose Acquisition Company (SPAC).

Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan usulan pemerintah tersebut berpotensi memberi ruang leluasa kepada perusahaan asing untuk menggeser eksistensi perusahaan dalam negeri di bursa efek.

[Gambas:Video CNN]

"Ini kan perusahaan cangkang, karena mereka tidak melakukan kegiatan komersial dan tidak melalui proses IPO konvensional. Ini dapat melakukan IPO kemudian mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain. Saya membayangkan Indonesia ke depan, perusahaan-perusahaan BUMN terbaik kita akan diambil alih perusahaan asing, bursa efek kita yang selama ini menjadi SRO akan diambil alih oleh perusahaan-perusahaan asing," tegasnya.

Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ikut menolak usulan tersebut. Ia menegaskan seharusnya pasar modal Indonesia mendorong UMKM dan startup bisa listing di pasar modal, bukan membuka gerbang baru untuk perusahaan asing.

Menurutnya, konsep 'jalur cepat' SPAC masih harus dikaji ulang. Kamrussamad menilai harus ada pendalaman terkait pro dan kontra SPAC, khususnya kompetisi antara perusahaan di dalam negeri. Konsep yang ditawarkan pemerintah tersebut dianggap membuka ruang pasar modal RI dalam cengkeraman asing.

"Yang perlu jadi perhatian kita adalah, kenapa bisa seperti perusahaan GoTo misalnya, yang di dalam prospektusnya jelas-jelas ditulis dalam keadaan rugi dan diproyeksikan akan terus merugi, tetapi masih bisa diperdagangkan ke publik sahamnya. Ini yang harusnya jadi perhatian dalam menyusun regulasi, bukan menambah konsep penawaran umum dalam konsep SPAC," tegas Kamrussamad.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI yang menjadi pimpinan Rapat Panja DIM RUU PPSK Dolfie OFP menganggap usulan pemerintah tersebut masih abstrak dan belum dirasa cukup kuat batasannya.

Pada akhirnya, Dolfie menyarankan kepada pemerintah untuk melengkapi kembali penjelasan usulan aturan tersebut secara lebih detail, terlebih soal urgensi dan manfaat untuk perekonomian nasional. Pembahasan soal usulan Pasal 69B1 dan 69B2 pun ditunda.

(fby/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER