PT Bank Muamalat Indonesia Tbk melelang aset properti milik Menteri Perdagangan era SBY, Gita Wirjawan. Aset tersebut yakni THE MAJ Collection Hotel & Residences, Bandung yang dilelang mulai dari Rp314,21 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hayunaji pun membenarkan hal tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail alasan pelelangan.
"Terkait informasi lelang properti THE MAJ Collection Hotel & Residences di Bandung, Jawa Barat, dapat kami sampaikan bahwa properti tersebut benar sedang dalam proses lelang oleh Bank Muamalat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan portal resmi lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, THE MAJ Collection Hotel & Residences berada di Jl. H.Juanda No.474, Dago, Coblong, Bandung.
Adapun penyelenggara lelang adalah KPKNL Bandung dengan nilai yang ditawarkan untuk aset properti tersebut sebesar Rp314,21 miliar secara tertutup (closed bidding). Sementara jaminan yang ditetapkan sebesar Rp62,842 miliar dengan batas akhir pembayaran jaminan untuk bisa ikut lelang ditetapkan hingga 30 November 2022.
Sementara itu, batas akhir penawaran atau lelang pada 1 Desember 2022 pukul 10.00 WIB di mana penawar harus telah membayar jaminan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Berikut empat aset tanah serta bangunannya yang dilelang tersebut:
1. Luas : 1433 m2
Lokasi : Jalan H. Juanda No. 474 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
SHGB NO. 0194 tanggal 15 Maret 2018
2. Luas : 332 m2
Lokasi : Jalan H. Juanda No. 474 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
SHGB NO. 0195 tanggal 15 Maret 2018
3. Luas : 1193 m2
Lokasi : Jalan H. Juanda No. 474 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
SHGB NO. 0196 tanggal 15 Maret 2018
4. Luas : 3152 m2
Lokasi : Jalan H. Juanda No. 474 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
SHGB NO. 0197 tanggal 15 Maret 2018