Kemnaker Respons Gugatan Pengusaha Atas Aturan Kenaikan UMP 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana gugatan pengusaha terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya menghargai hak konstitusional para pengusaha. Namun, permenaker itu disebut telah mempertimbangkan kondisi saat ini.
"Kebijakan yang kita keluarkan ini sudah mempertimbangkan masak-masak untuk merespons situasi yang sulit ini. Semoga ini juga menimbulkan suasana yang kondusif," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Rencana gugatan terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disampaikan oleh Ketua Kadin Arsjad Rasjid usai bertemu dengan sejumlah asosiasi pengusaha yang menjadi anggota organisasinya. Ia berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," ujar Arsjad dalam pernyataan resmi.
Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha.
"Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan gugatan dilakukan karena aturan kenaikan UMP 2023 yang dikeluarkan Ida pekan lalu tersebut menimbulkan ketidakpastian. Ia menambahkan jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan.
Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan sebagai imbas dari putusan itu, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan uu itu.
"Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari
UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022
ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian," katanya.