Buruh Minta Ada Upah Sektoral Supaya Gaji Industri Kerupuk-Mobil Beda

CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 17:40 WIB
Buruh meminta pemerintah menggunakan upah minimum sektoral selain UMP dalam menentukan penghasilan pekerja supaya gaji industri kerupuk-mobil beda.
Buruh meminta pemerintah menggunakan upah minimum sektoral selain UMP dalam menentukan penghasilan pekerja supaya gaji industri kerupuk-mobil beda. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menggunakan upah minimum sektoral selain dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ada dalam menentukan penghasilan pekerja.

Menurutnya, upah sektoral dibutuhkan sebab tiap sektor usaha tak bisa disamakan. Misalnya perusahaan mobil tak bisa disamakan dengan perusahaan kerupuk.

"Masa pabrik kerupuk sama pabrik Toyota dengan pabrik Panasonic upahnya sama. Kan kelewatan. Maka selain upah minimum, harus ada upah minimum sektoral," ujar Said dalam konferensi pers daring, Jumat (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Partai Buruh ini juga mengaku ide upah sektoral telah menjadi usulannya sejak 15 tahun lalu. Said menilai tidak seharusnya negara menerapkan konsep sama rata sama rasa.

"Nggak ada itu, di negara Pancasila tidak mengenal sama rata sama rasa. Yang berlebih berbagi, yang kurang jangan berlebihan kita mintanya," tuturnya.

Said meyakinkan nantinya upah sektoral di kabupaten/kota ataupun provinsi bisa bersama-sama dihitung dengan mengikutsertakan tripartit yaitu pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Kalau sektoral, pakai besaran dong, ya mobil lebih besar daripada pabrik tekstil. Pabrik pertambangan dan perbankan lebih besar dari teknologi. Saya sangat setuju upah minimum sektoral dihidupkan kembali," tegasnya.

Saat ini, para buruh sedang menunggu pemerintah mengumumkan upah minimum 2023 yang bakal dilakukan Desember besok. Dalam proses penetapan upah minimum itu, pemerintah akan merujuk aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Lewat permen itu, pemerintah memberikan batas maksimum kenaikan upah sebesar 10 persen. Meski demikian, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) berencana untuk menggugat permen itu ke Mahkamah Agung.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER