Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kalah dalam sejumlah gugatan yang diajukan obligor terkait penyitaan aset. Atas putusan tersebut, pengadilan memerintah Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset.
Namun, Satgas BLBI juga menang dalam salah satu gugatan yang diajukan obligor.
Berikut daftar sengketa penyitaan aset BLBI yang menang dan kalah di pengadilan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Satgas BLBI kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Setiawan Harjono, besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan saudaranya Hendrawan Harjono terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac).
Aset Harjono bersaudara disita terkait utang dana kepada negara sebanyak Rp3,57 triliun.
Dengan kemenangan dua Harjono ini, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan kepada Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset lapangan golf dan properti di Bogor tersebut.
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung tersebut yang dikutip pada Jumat (18/11).
Namun, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan akan mengajukan banding terhadap kekalahan dalam gugatan tersebut.
BLBI juga kalah dari gugatan yang diajukan oleh Irjanto Ongko, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko, karena tidak terima tindakan penyitaan yang dilakukan pemerintah. PTUN Jakarta memenangkan gugatan Irjanto Ongko pada 2 November setelah mengajukan pada 7 Juli 2022 lalu.
Adapun aset tanah yang disita sebelumnya dari obligor Kaharudin Ongko dan diakui sudah menjadi milik Irjanto Ongko adalah:
Pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang ia klaim sudah menjadi hak miliknya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.
Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
PTUN Jakarta menolak gugatan obligor BLBI Kaharudin Ongko untuk membuka blokir 20 perusahaan ke layanan administrasi hukum umum (AHU).
Adapun gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Satgas BLBI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat. Hal ini dilakukan karena Kemenkum HAM membekukan rekening PT Mahkota Berlian Cemerlang milik penggugat.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp296 ribu," tulis putusan pengadilan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (26/11).
Awalnya, pada 2 November 2021, Satgas BLBI telah mengajukan permohonan pemblokiran perusahaan kepada Kemenkum HAM. Satgas BLBI menyatakan ada 22 perusahaan yang belum diserahkan obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan memohon untuk melakukan pemblokiran perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
Lalu, pada 30 November 2021, Kemenkum HAM mengabulkan permohonan Satgas BLBI melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293 yang intinya dinyatakan bahwa dari 22 perusahaan yang dimohonkan blokir, terdapat 20 perusahaan dapat dilakukan pemblokiran akses dan dua perusahaan tidak dapat dilakukan pemblokiran karena telah dibubarkan.
Lihat Juga : |