Gubernur di berbagai provinsi sudah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Penetapan UMP berdasarkan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang membatasi kenaikan upah maksimal 10 persen.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, terdapat lima provinsi yang menaikkan UMP dengan persentase terendah dibandingkan provinsi lainnya. Siapa saja?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Papua Barat menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 2,56 persen atau hanya sekitar Rp82 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,28 juta.
Penetapan UMP Papua Barat 2023 ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari pada Selasa (15/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui menuturkan kenaikan UMP memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun ini.
"Dan aspek lainnya, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya dilansir Antara.
Lihat Juga : |
Rapat Dewan Pengupahan bersama Pemprov Maluku Utara pada awal November lalu sepakat menaikkan UMP 2023 sebesar 4 persen menjadi Rp2,97 juta.
Kepala Disnakertrans Maluku Utara Nurlela Muhammad mengatakan penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dengan telah memperhitungkan inflasi.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memutuskan UMP tahun depan naik 5,24 persen menjadi Rp3,48 juta.
Besaran UMP 2023, kata Olly, didasarkan kondisi kekinian di daerahnya dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta. UMP tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2,5 juta jadi Rp2,66 juta.
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.