Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menjatuhkan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) sebelum izin usaha dicabut per Senin (5/12).
Sanksi peringatan tertulis diberikan karena perusahaan tidak menindaklanjuti pengaduan nasabah.
"OJK memberikan Sanksi Peringatan Tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan melalui Surat Nomor S1207/EP.121/2022 tanggal 22 November 2022," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK tercatat sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life selama periode 1 Januari 2020- 25 November 2022.
Wasit industri keuangan ini juga telah meminta Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat dan/atau surat elektronik.
OJK sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta update perkembangan kondisi perusahaan, meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen.
Keempat pertemuan itu dilakukan pada 5 Agustus 2020, 9 September 2020, 14 Januari 2022 dan 25 Maret 2022.
OJK juga sudah memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali, yaitu pada 13 Desember 2021, 14 Desember 2021, 15 Februari 2022, 27 Juni 2022, dan 19 September 2022
Setelah menjatuhkan sanksi, OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life per Senin (5/12). Izin perusahaan dicabut karena Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini disebabkan perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Dalam hal ini, perusahaan menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," tulis OJK dalam keterangan resminya.