Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023. Besaran upah baru itu berlaku 1 Januari 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Kenaikan UMK pada delapan kabupaten dan kota di Banten berkisar 6,17 persen hingga 7,30 persen.
"UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp2.944.665 untuk Kabupaten Lebak, hingga Rp4.657.222 untuk Kota Cilegon. Keputusan Gubernur Banten berlaku mulai 1 Januari 2023," tutur Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Kemudian, penetapan UMK Provinsi Banten tahun depan untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Yakni, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.
"Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022 terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," terang dia.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingga, kebijakan penetapan UMK 2023 ditujukan dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
"Kita (Pj Gubernur Banten) juga memperhatikan surat rekomendasi bupati dan walikota se-Provinsi Banten untuk penetapan UMK kabupaten dan kota," jelasnya.
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46
2. Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46
3. Kabupaten Serang Rp4.492.961,28
4. Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52
5. Kota Tangerang Rp4.584.519,08
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70
7. Kota Cilegon Rp4.657.222,94
8. Kota Serang Rp4.090.799,01