OJK Batasi Kredit BPR ke Debitur Maksimal 30 Persen dari Modal

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 12:40 WIB
OJK mengatur batas maksimum penyaluran kredit BPR dan penyaluran dana BPRS maksimal 30 persen dari modal mereka untuk menjaga likuiditas.
OJK mengatur batas maksimum penyaluran kredit BPR dan penyaluran dana BPRS maksimal 30 persen dari modal mereka untuk menjaga likuiditas. (Arsip OJK).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal batas maksimum penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni 20 persen kepada satu nasabah perorangan atau 30 persen kepada satu nasabah kelompok.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) atau BPR dengan prinsip syariah. Pembiayaan yang disalurkan dipatok 20 persen paling tinggi dari modal BPRS ke satu nasabah perorangan dan 30 persen ke satu nasabah kelompok.

Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2022 yang diundangkan pada 23 November 2022 dan berlaku sejak tiga bulan diundangkan, yakni 23 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini sekaligus mencabut POJK Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan PBI Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS.

OJK menyebut aturan baru ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong kontribusi pertumbuhan portofolio kredit BPR dan pembiayaan BPRS.

Aturan ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan batas maksimal penyaluran kredit BPR dan batas maksimal penyaluran dana BPRS untuk penyediaan atawa penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antarbank.

"Aturan tersebut hadir dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus covid-19, yang akan berakhir pada 31 Maret 2023," tulis OJK, Jumat (9/12).

"Penyempurnaan ketentuan batas maksimal penyaluran kredit BPR diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya," lanjut OJK.

Berikut poin penting dan pokok pengaturan yang ada dalam POJK Nomor 23 Tahun 2022:

1. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.

2. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

3. BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait
Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10 persen dari Modal BPR atau BPRS.

4. BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait

a. Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari Modal BPR atau BPRS.

b. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari Modal BPR atau BPRS.

c. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari Modal BPR atau BPRS.

[Gambas:Video CNN]



(skt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER