RUU P2SK Atur Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 17:36 WIB
RUU PPSK mengatur kegiatan bank emas harus mendapatkan izin dari OJK sebagimana yang tercantuk dalam pasal 130 rancangan beleid itu.
RUU PPSK mengatur kegiatan bank emas harus mendapatkan izin dari OJK sebagimana yang tercantuk dalam pasal 130 rancangan beleid itu. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menetapkan kegiatan usaha bullion atau bank emas harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana yang diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pasal 130 beleid tersebut menjelaskan bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 131 seperti dikutip pada Jumat (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bank emas, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan OJK.

Aturan mengenai bank emas sendiri diusulkan oleh pemerintah masuk dalam RUU PPSK. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keberadaan bank emas bisa menjadi pilihan lain bagi investor untuk berinvestasi.

"Oleh karena itu kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan semakin banyak dari masyarakat misalnya simpanan dalam bentuk simpanan emas maka perlu diakomodasi," katanya.

Sebelumnya, bank emas sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Dari segi fungsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bank emas juga akan memegang peranan penting dalam arus emas untuk kegiatan ekspor impor.

Menurutnya, bank emas akan memberi manfaat berupa penghematan devisa bagi pemerintah. Sementara itu, bagi industri sebagai sumber pembiayaan proyek.

Sedangkan bagi bank sendiri kehadiran bullion bank bisa menjadi diversifikasi produk dan bagi masyarakat bullion bisa mendapatkan imbal hasil (return) dari simpanannya. Indonesia sendiri merupakan salah satu pemain besar emas di kancah global.

Tercatat, kinerja ekspor emas dan granula meningkat hingga US$5.280 juta sepanjang 2020 lalu. Selain itu, Indonesia memiliki lokasi tambang emas terbesar kedua di dunia, yakni tambang Grasberg di Papua dengan cadangan emas mencapai 30,2 juta ounce.

Hal tersebut membuat Indonesia menjadi produsen emas terbesar ketujuh di dunia dengan produksi sebesar 130 juta ton atau 4,59 juta ounce 2020.

Airlangga ingin arus emas mendapat perhatian karena merupakan komoditas yang istimewa, khususnya di saat krisis ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sebab, harga emas justru melambung tinggi pada awal pandemi di saat komoditas lain jatuh.

"Komoditas emas mencatat peningkatan walau di lain pihak emas juga impornya salah satu yang tinggi. Ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang perlu didalami terkait ekspor impor emas ini, karena kita memiliki pertambangan yang besar," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER