Harga kripto di papan utama bergerak bervariasi pada Selasa (13/12) pagi. Dua koin berkapitalisasi pasar terbesar, yakni bitcoin dan ethereum tercatat meriah.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin meningkat 1,10 persen dalam 24 jam terakhir jadi US$17.175 per keping. Sementara, ethereum naik 1,41 persen ke posisi US$1,271 per keping.
XRP juga mencatat pertumbuhan 0,96 persen menjadi US$0,3858 per keping. Diikuti binance yang naik tipis 0,04 persen ke posisi US$0,99999 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polygon yang berada di peringkat ke-10 kripto dengan kapitalisasi pasar utama mencatat peningkatan 1,73 persen menjadi US$0,9071 per keping.
Nasib berbeda dialami BNB yang jatuh 3,25 persen menjadi US$275,45 per keping. Senasib, dogecoin juga rontok 2,16 persen menjadi US$0,09086 per keping.
Begitu pula dengan cardano yang turun tipis 0,21 persen menjadi US$0,3062 per keping, dan USD coin yang melemah 0,01 persen menjadi US$0,9999.
Lihat Juga : |
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.