Moda transportasi udara alias pesawat tampaknya masih jadi andalan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) sebentar lagi.
Namun, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tentunya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat untuk liburan Nataru.
Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yaitu.
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
Di bawah 6 tahun
Calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat
Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
Demikian syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)