Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk dan angkutan barang lain untuk melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Jumpa Pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Rabu (14/12).
Hendro menjelaskan keputusan ini sudah ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkutan barang yang diatur (dilarang melintas) adalah jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan," jelasnya.
Aturan pembatasan tersebut juga berlaku untuk pengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, dan batu, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Pembatasan bakal dilakukan saat puncak arus mudik dan balik selama masa libur Nataru, dimulai sejak 22 Desember 2022 dan berakhir pada 2 Januari 2023. Namun, pembatasan tidak dilakukan setiap hari.
Hendro menjelaskan puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 dan 24 Desember, sedangkan puncak arus balik pada 25 dan 26 Desember.
Sementara itu, perkiraan puncak arus mudik pada tahun baru diperkirakan pada 30 dan 31 Desember serta arus balik terjadi pada 1 dan 2 Januari 2023.
"Untuk truk Over Dimension/Overloading (ODOL) ya tetap gak boleh (melintas). Angkutan ini saja gak boleh, apalagi ODOL. ODOL termasuk di dalamnya," imbuh Hendro.
"Jadi, kalau ada yang melanggar dengan aturan pembatasan angkutan barang saat Nataru, dilakukan penindakan dan parkir pada tempat-tempat tertentu, tidak bisa berjalan. Nanti akan dikeluarkan setelah waktunya memperbolehkan kendaraan itu jalan kembali," tegasnya.
Berikut daftar lengkap jadwal pembatasan jalan tol dan non-tol untuk angkutan barang:
1. Tahap Pertama Libur Natal 2022
Arus Mudik:
Kamis (22/12) pukul 12.00 sampai Sabtu (24/12) pukul 24.00 waktu setempat.
Arus Balik:
Minggu (25/12) pukul 12.00 sampai Senin (26/12) pukul 08.00 waktu setempat.
2. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
Jumat (30/12) pukul 00.00 sampai Sabtu (31/12) pukul 12.00 waktu setempat.
Arus Balik:
Minggu (1/1/) pukul 12.00 sampai Senin (2/1) pukul 08.00 waktu setempat.
1. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
Arus Mudik:
Kamis (22/12) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Jumat (23/12) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Sabtu (24/12) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Arus Balik:
Minggu (25/12) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Senin (26/12) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
2. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
Jumat (30/12) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Sabtu (31/12) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Arus Balik:
Minggu (1/1) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Senin (2/1) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.