Menhub Digugat Rp92,6 M dan Diminta Ganti Rugi Rp942 Juta per Hari

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 09:25 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke PTUN Jakarta terkait penerbitan Kemenhub soal tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Menhub Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke PTUN Jakarta terkait penerbitan Kemenhub soal tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh dua orang yang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.

Gugatan dilayangkan terkait  penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk  membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

KM 184/2022 sendiri mematok tarif penyeberangan yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam KM 184/2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam KM 172/2022, tarifnya adalah Rp20 ribu.

Kemenhub sendiri masih menunggu isi gugatan lengkap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru akan menentukan tindak lanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER