Pengusaha Kapal Gugat Menhub Rp92,6 M, Ganti Rugi Rp942 Juta per Hari

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 16:33 WIB
Gapasdap menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gapasdap menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (iStock/BCFC).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip website resmi PTUN Jakarta, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai melayangkan gugatan terkait penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Budi mencabut beleid KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu isi gugatan lengkap dari PTUN Jakarta.

"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan," kata Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru akan menentukan tindak lanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER