Tim juru sita Pengadilan Negeri Simalungun berhasil mengeksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara seluas 96,47 ha yang selama ini digarap oleh sekelompok orang.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim mengatakan eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara. Langkah tersebut dilakukan dengan cara pendekatan persuasif sehingga berlangsung lancar dan kondusif.
"Alhamdulillah, kita sukses melakukan penyelamatan aset di Kebun Balimbingan. Luas lahan yang dieksekusi dari penggarap mencapai 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan," kata Riza, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan perusahaan akan tetap berkomitmen untuk memberi kontribusi besar bagi negara. Selain itu, PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan.
"Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lainnya. Seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak. Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara kita penggarap ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua," ujar Riza.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringo-Ringo menambahkan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.
"Eksekusi ini dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Sehingga eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Pada kesempatan itu, satu di antara para penggarap bernama Saparuddin (84) merasa legowo eksekusi dilakukan. Sebab, pengadilan telah menyatakan lahan yang digarapnya selama ini terbukti milik PTPN IV. Saparuddin menyebutkan kakeknya merupakan Wakil Ketua Kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama di areal lahan tersebut.
"Karena memang faktanya tanah ini punya PTPN IV, itu sudah dinyatakan pengadilan. Untung lah PTPN IV masih mau memberi kami sugu hati, beasiswa, dan berbagai bantuan sosial lainnya," paparnya.