Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang.
Pencairannya BSU sebelumnya dijadwalkan berakhir Selasa (20/12) lalu.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pencairan BSU saat ini telah mencapai 94 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Betul kita perpanjang sampai tanggal 27 (Desember 2022), saat ini sudah 94 persen kita salurkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).
Anwar mengatakan Kemnaker terus mensosialisasikan agar penerima segera mencairkan BSU dengan cara whatsapp blasing, pemasangan himbauan lewat running text, baliho, dan cara lainnya.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.