Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang ke 27 Desember

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 13:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang. (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember mendatang.

Pencairannya BSU sebelumnya dijadwalkan berakhir Selasa (20/12) lalu.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pencairan BSU saat ini telah mencapai 94 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul kita perpanjang sampai tanggal 27 (Desember 2022), saat ini sudah 94 persen kita salurkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

Anwar mengatakan Kemnaker terus mensosialisasikan agar penerima segera mencairkan BSU dengan cara whatsapp blasing, pemasangan himbauan lewat running text, baliho, dan cara lainnya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER