Presiden Jokowi memberikan gaji kepala Badan Bank Tanah sebesar Rp135 juta.
Besaran gaji itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, ia mengatur besaran gaji kepala Badan Bank Tanah sebesar 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," kata Jokowi seperti dikutip dari beleid itu.
Sedangkan untuk gaji wakil kepala badan besarannya 90 persen dari gaji kepala. Jika dibandingkan dengan Presiden Jokowi, gaji kepala Badan Bank Tanah itu mencapai 4 kali lipat dari gaji presiden.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan, gaji presiden hanya Rp30,24 juta.
Selain gaji, dalam beleid tersebut Jokowi juga memberikan tunjangan kepada kepala Badan Bank Tanah dan jajarannya.
Tunjangan terdiri dari beberapa bentuk;
1. THR yang besarannya 1 bulan gaji
2. Tunjangan komunikasi yang besarannya sesuai dengan bukti pengeluaran sah
3. Tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari gaji
4. Tunjangan perumahan
- Kepala badan pelaksana sebesar 25 persen dari gaji
- Deputi Badan Pelaksana sebesar 25 persen dari gaji
5. Tunjangan purna jabatan yang besarannya 25 persen dari gaji