Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan

tim | CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 14:00 WIB
Terdapat sejumlah penyakit yang tidak bisa klaim BPJS Kesehatan oleh pesertanya. Simak daftar penyakitnya berikut ini. Ilustrasi. Daftar penyakit yang tidak bisa klaim BJPS Kesehatan (Foto: iStock/eggeeggjiew)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memang dapat digunakan untuk berobat tetapi tidak bisa menanggung semua layanan. Sebab, terdapat sejumlah penyakit yang tidak bisa klaim BPJS Kesehatan oleh para pesertanya.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat 21 penyakit dalam aturan tersebut yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebaiknya peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan

Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2021). BPJS Kesehatan Cabang Padang menganjurkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menggunakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) untuk memudahkan pelayanan tanpa tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.Ilustrasi. Daftar penyakit yang tidak bisa klaim BJPS Kesehatan (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Di bawah ini adalah penyakit yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. 

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian daftar penyakit yang tidak bisa klaim BJPS Kesehatan. Semoga dapat bermanfaat.

(juh/juh)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER