Jokowi Restui Merger Perum PPD ke Perum Damri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi lampu hijau penggabungan dua Badan Uaha Milik Negara (BUMN) angkutan umum, yakni Perum Damri dan Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD). Nantinya, Perum PPD akan dilebur ke dalam Perum Damri.
Hal itu tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang diteken Jokowi 23 Desember lalu. Rencana penyatuan itu nantinya diatur melalui peraturan pemerintah tentang penggabungan PPD ke Perum Damri.
"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip pokok materi muatan rancangan PP, sebagaimana tertulis dalam Keppres tersebut, dikutip Selasa (27/12).
Alas hukumnya adalah Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Menteri BUMN Erick Thohir yang menggagas merger dua BUMN angkutan umum tersebut.
Ia memang tengah getol menyatukan BUMN dengan bisnis serupa untuk penguatan maupun melikuidasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang merugi.
(pta/dzu)