Erick Klaim Penggabungan Damri dan PPD Untuk Sehatkan Perusahaan

CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2022 16:33 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Presiden Jokowi merestui penggabungan Perum Damri dan Perum PPD sebagai upaya strategis menyehatkan kedua perusahaan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Presiden Jokowi merestui penggabungan Perum Damri dan Perum PPD sebagai upaya strategis menyehatkan kedua perusahaan. (Dok. DAMRI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penggabungan Perum Damri dan Perum PPD sebagai upaya strategis menyehatkan kedua perusahaan.

Ia mengatakan merger tersebut merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.

Menurutnya, penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama. Ia yakin penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Erick melalui keterangan resmi, Selasa (27/12).

Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik," kata Tiko.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip pokok materi muatan rancangan PP, sebagaimana tertulis dalam Keppres tersebut.

Alas hukumnya adalah Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara. Erick Thohir sendiri merupakan penggagas merger dua BUMN angkutan umum tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER