Tahun Depan, Mancing Ikan di Laut Dikuota

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 10:06 WIB
Mulai Januari 2023, Kementerian KKP akan menerapkan kuota memancing ikan di laut untuk menjaga populasi ikan.
Mulai Januari 2023, Kementerian KKP akan menerapkan kuota memancing ikan di laut untuk menjaga populasi ikan. Ilustrasi. (VCG via Getty Images/VCG).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mulai Januari 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kuota memancing ikan di laut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menekankan program kuota penangkapan ikan terukur tersebut dilakukan agar populasi ikan di laut Indonesia bisa terjaga dengan baik.

Trenggono menyampaikan jika populasi ikan di laut Indonesia ada 12 juta, maka secara teori maksimal 80 persen yang boleh diambil. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk membatasi hanya 60 persen saja yang boleh ditangkap supaya populasi ikan di Indonesia bisa terus dijaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan mau diterapkannya, kami berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan. Tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai, sampai hari ini belum. Sedang menunggu persetujuan presiden," ucapnya dalam acara Bincang Bahari Edisi Spesial, Senin (26/12), dikutip dari YouTube Kementerian KKP.

Menurutnya, jumlah kapal yang beredar di laut Indonesia saat ini ada 23 ribu kapal, tetapi yang memiliki izin hanya 6 ribu kapal.

"Penangkapannya harus diatur. Di seluruh dunia sudah melakukan itu dan kami termasuk yang terlambat. Salah satunya adalah kami berikan izin penangkapan (ikan), basisnya adalah kuota. Berapa kira-kira populasi yang ada dan berapa yang boleh ditangkap? Itu salah satunya," katanya.

Ia mengatakan ada dua izin yang seharusnya dikantongi kapal penangkap ikan di laut Indonesia, yakni izin pusat dari Kementerian KKP serta dari pemerintah daerah (pemda).

KKP hanya memberi izin kepada 6 ribu kapal, sedangkan sisanya berstatus tidak bisa terpantau. Nantinya, KKP membagi kuota berdasarkan tiga kategori.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Pertama, adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga, adalah kuota untuk hobi," rincinya.

Ke depan, KKP akan menghapuskan sistem rezim lama penangkapan ikan berbasis izin kapal dan menggantinya dengan sistem kuota. Ia menjelaskan dulu kapal 30 gross tonnage (GT) ke bawah mendapat izin penangkapan ikan dari daerah, sedangkan kapal di atas 30 GT mendapat izin pusat. Namun, ke depan penangkapan ikan tidak bakal memakai sistem tersebut, melainkan berbasis kuota.

"Jadi, kalau basisnya adalah kuota, itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kami punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan yang bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," jelasnya.

Trenggono menegaskan langkah ini adalah salah satu implementasi program ekonomi biru. Ia menyebutkan ada lima program demi menjaga laut yang sehat. Pertama, perluasan wilayah konservasi perairan. Kedua, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan.

Ketiga, pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan di laut, pesisir, dan tawar yang berorientasi ekspor dan berbasis kearifan lokal. Keempat, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil pesisir, dan laut dari kegiatan ekonomi yang merusak. Kelima, pengurangan sampah plastik di laut melalui gerakan nasional Bulan Cinta Laut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER