Ada cukup banyak pilihan cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja penerima upah atau PU, pembayaran dilakukan secara kolektif melalui kantor, perusahaan, atau pemberi upah.
Sementara bagi pekerja bukan penerima upah atau BPU, pembayaran iuran BPJS Ketengakerjaan dilakukan secara mandiri. Lantas bagaimana cara membayar iuran tersebut bagi peserta BPU?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara perseorangan. Artinya, iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan secara mandiri.
Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU sangat mudah. Pasalnya, saat ini telah disediakan beberapa kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipilih, salah satunya melalui sejumlah layanan perbankan.
![]() |
Mengutip laman resmi Bpjsketenagakerjaan, di bawah ini adalah cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara offline maupun online. Pembayaran iuran BPU dapat dilakukan dengan memberikan kode iuran/bayar yang telah ditetapkan.
Adapun kanal pembayaran yang dapat digunakan oleh peserta, di antaranya:
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta baru dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.
Sementara untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:
Demikian cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU. Semoga dapat bermanfaat.
(juh)