Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengungkapkan pemerintah mesti berhati-hati jika ingin menerapkan kebijakan larangan jual rokok batangan atau ketengan.
Ia menilai kebijakan tersebut berarti memperketat industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini pun tidak dalam kondisi baik.
"Wacana revisi PP 109/2012 perlu ekstra hati-hati, kalau kita tidak ingin dampak yang lebih buruk terjadi," ujar Edy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengetatan ini bertentangan dengan semangat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang juga digalakkan pemerintah.
Pasalnya, saat ini industri rokok sedang mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif dari dampak covid-19, dan kenaikan cukai bertubi-tubi sejak 2020. Besaran cukai pada 2020 naik 23 persen, kemudian 2021 12,5 persen, dan 2022 sebesar 12 persen.
"Oleh karena itu, adalah tidak tepat melakukan kebijakan pengetatan terhadap industri rokok yang saat ini masih dalam keadaan suffer. Pengetatan itu akan menambah buruk iklim usaha pada IHT, yang berpotensi mematikan industri tersebut," kata Edy.
Ia menambahkan tanpa revisi, PP tersebut telah memberikan keseimbangan bagi kepentingan industri, kesehatan, dan penerimaan negara. Nantinya, jika pelarangan jual-beli rokok batangan diresmikan, besar kemungkinan produk impor atau produk IHT dari pasar gelap yang akan mendominasi.
"Apabila hal itu yang terjadi, maka dampak negatif dari IHT akan malah bertambah dan dampak positifnya justru akan berkurang atau bahkan bisa hilang," tegasnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Hal tersebut diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. "Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.