OJK Tebar 1.057 'Surat Cinta' ke Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2022

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 09:30 WIB
OJK mengeluarkan 1.057 surat sanksi administratif ke pelaku pasar modal per 28 Desember 2022, 951 di antaranya adalah sanksi denda.
OJK telah mengeluarkan 1.057 surat sanksi administratif per 28 Desember 2022 di mana 951 di antaranya adalah sanksi denda dengan total mencapai Rp151,09 miliar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 1.057 surat sanksi administratif ke pelaku pasar modal per 28 Desember 2022 di mana 951 di antaranya adalah sanksi denda. Total denda yang diberlakukan mencapai Rp151,09 miliar.

Deputi Komisioner II OJK Yunita Linda Sari mengatakan pihaknya juga menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

Yunita menegaskan hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar," jelas Yunita dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 yang dihelat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/12).

Selain itu, Yunita menjelaskan OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan selama 2022. Implementasi pengawasan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri pasar modal.

Sedangkan dalam upaya perlindungan investor, OJK melaporkan telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang dilaporkan.



Di lain sisi, Yunita mengklaim OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Ada 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta 5 sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di 5 wilayah.

"Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER