Peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili dapat juga melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes). Cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Meski demikian, pindah faskes hanya dapat dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yakni puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FKTP sendiri merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit. Apabila sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan.
Pindah faskes bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Setelah itu, pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
![]() |
Sebelum pindah faskes, peserta harus memenuhi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Adapun syaratnya yakni:
Peserta bisa melakukan pindah faskes melalui Care Center 165. Berikut cara pindah faskes BPJS online tanpa aplikasi melalui Care Center 165:
Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, peserta dapat mengganti faskes melalui aplikasi JKN Mobile. Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile, lalu melakukan registrasi terlebih dahulu.
Jika sudah, buka kembali aplikasi dan ikuti langkah berikut ini:
Demikian cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan secara online. Semoga membantu.
(juh)