OVO Buka Suara Soal Temuan Transaksi Pornografi Anak

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 17:23 WIB
OVO bekerja sama dengan PPATK dan penegak hukum untuk mengusut kasus TPPO dan pornografi anak melalui dompet digitalnya.
OVO bekerja sama dengan PPATK dan penegak hukum untuk mengusut kasus TPPO dan pornografi anak melalui dompet digitalnya. Ilustrasi. (Mei Amelia/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal banyak pengguna OVO hingga Gopay membayar transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebesar Rp114,26 miliar melalui layanan mereka.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2022.

Communications Manager OVO Andriani Ganeswari menegaskan OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi," kata Andriani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

Ia mengatakan layanan-layanan yang OVO sediakan, termasuk layanan uang elektronik, sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Andriani, pihaknya menemukan ada dugaan oknum pengguna yang menyalahgunakan layanan transfer antar pengguna untuk memfasilitasi transaksi tersebut.

Saat ini, OVO telah bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi pornografi anak melalui uang elektronik mereka.

Sebagai bentuk nyata komitmen OVO dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, OVO mengklaim selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang.

"OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan," ungkapnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebesar Rp114,26 miliar. Dari jumlah ini, banyak pelaku menggunakan OVO hingga Gopay sebagai alat pembayaran.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak kejahatan pornografi tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujarnya dalam konferensi pers.

Berdasarkan data yang ditemukan oleh PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, hingga TNI dan Polri.

PPATK juga menemukan transaksi itu banyak dilakukan melalui dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana.

Tak hanya itu, transaksi pembayaran juga ada yang dilakukan menggunakan internet banking dan mobile banking, serta via ATM.

"Ini akan kami tangani secara khusus," ucap Ivan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER