EKOPEDIA
Pahami Aturan Cukai, Pungutan yang Bikin Rokok Makin Mahal
Minggu, 01 Jan 2023 10:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
Kenaikan cukai tidak hanya untuk rokok konvensional tetapi juga rokok elektrik.
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan konsumsi rokok dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri.
(sfr)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA