Perppu Ciptaker Tak Batasi Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 12:33 WIB
Perppu Cipta Kerja tidak memuat batasan jenis pekerjaan outsourcing seperti yang diatur di UU Ketenagakerjaan lama.
Perppu Cipta Kerja tidak memuat batasan jenis pekerjaan outsourcing seperti yang diatur di UU Ketenagakerjaan lama. Ilustrasi. (Nahda Rizki Utami/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember kemarin tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada ayat (3) Pasal 64 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsorcing diikat produk hukum setingkat uu, bukan pp.

UU Ketenagakerjaan mengatur batasan bagi pekerjaan yang bisa dialihdayakan, yaitu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan lama membatasi outsourcing hanya dibolehkan untuk kegiatan jasa penunjang.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER