Simulasi Pajak Karyawan Bergaji Rp5 Juta per Bulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulasi pembayaran pajak bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan. Simulasi ini mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di mana Kemenkeu mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh).
Dalam beleid itu, penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak. Pasalnya, lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Namun tarifnya tetap 5 persen.
Sehingga, masyarakat dengan penghasilan kecil dilindungi. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi lebih.
"Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Untuk tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," tulis DJP dalam akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip Senin (2/1).
Berikut simulasi PPh bagi pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan;
Penghasilan per tahun (x12): Rp60 juta
PTKP: Rp54 juta (asumsi pegawai lajang)
Penghasilan kena pajak: Rp6 juta
Perhitungan baru UU HPP
Lapisan tarif I: 5 persen x Rp6 juta = Rp300 ribu
Lapisan tarif II: -
Total pajak terutang: Rp300 ribu
Dari simulasi tersebut, perubahan aturan UU PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta per bulan.
"Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak membayar PPH sama sekali dengan mekanisme penghasilan tidak kena pajak," tulis DJP.