Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 10:55 WIB
Perppu Cipta Kerja mengatur larangan bagi pengusaha memecat karyawan karena 10 alasan, termasuk menikahi rekan sekantor, sakit hingga beribadah.
Perppu Cipta Kerja mengatur larangan bagi pengusaha memecat karyawan karena 10 alasan, termasuk menikahi rekan sekantor, sakit hingga beribadah. Ilustrasi. (Rachman Haryanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akhir pekan lalu. Perppu salah satunya mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.

Alasan itu antara lain, karyawan yang menikahi rekan sepekerjaan hingga pekerja yang mendirikan serikat buruh.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Menikah;
e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2), mempertegas 10 larangan tersebut.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu. Penerbitan aturan ini untuk mengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER