BPH Migas Pede Perppu Ciptaker Bisa Tindak Penyelewengan Pertalite

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 19:20 WIB
BPH Migas menilai Perppu Cipta Kerja bisa menjadi landasan kuat dalam menindak penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah seperti Pertalite.
BPH Migas menilai Perppu Cipta Kerja bisa menjadi landasan kuat dalam menindak penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah seperti Pertalite. (Tangkapan Layar Youtube/@DPR RI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) bisa menjadi landasan kuat menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.

"Dengan adanya Perppu Ciptaker, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM yang ditugaskan oleh pemerintah, yakni Pertalite," tegas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/1).

Erika menjelaskan Perppu Ciptaker mengakomodasi penindakan atau sanksi atas tindak penyalahgunaan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Hal itu tertuang dalam pasal 55 Perppu Ciptaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," tulis aturan tersebut.

Erika mengungkapkan pihaknya dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sekitar 1.422.263 liter pada 2022. Jenis barang bukti yang dominan adalah BBM subsidi jenis Solar.

Perppu Ciptaker, sambungnya, tetap membuat BPH Migas melakukan pengawasan sesuai dengan apa yang sudah dijalankan saat ini.

Ada pengawasan rutin, seperti verifikasi volume, kunjungan ke lapangan, kerja sama dengan Polri, kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), hingga kerja sama internal di Kementerian ESDM.

Senada, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan selama ini pihaknya terkendala untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Menurutnya, keberadaan Perppu Ciptaker menjadi angin segar bagi BPH Migas. Sentot berharap penyelewengan Pertalite ke depan bisa ditindak dengan landasan hukum perppu tersebut.

"Adapun bagaimana yang terjadi dengan (penyalahgunaan) Pertalite, mereka (oknum) melakukan pengoplosan dan aparat penegak hukum melakukan penangkapan. Jadi oplosan cenderung di Pertalite, dicampur dengan jenis bahan bakar lain," jelas Sentot.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER